NEWSTICKER

Pleidoi Sambo, Ricky, dan Kuat Ditolak, Ada Apa?

N/A • 27 January 2023 19:42

Nota pembelaan tiga dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa yang menyebabkan jaksa menolak pleidoi ketiganya dan apa implikasinya?

Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho melihat ada dua dimensi yang berbeda dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini, yakni dimensi JPU dan dimensi penasihat hukum. Kedua dimensi tersebut tidak akan bertemu satu sama lain.

"Sambo meminta bebas itu agak sulit karena ia sudah mengaku akan  bertanggung jawab atas semua yang dilakukan, mau tidak mau pasti dipidana," kata pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat (27/1/2023).

Menurut Hibnu, JPU yang mewakili negara dan masyarakat sudah melakukan pembuktian sejak awal, sehingga mereka pasti sudah mendapat bukti yang cukup untuk menuntu para terdakwa. Namun, Hibnu mempertanyakan soal tuntutan Ferdy Sambo yang tidak dituntut maksimal.

Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas mengungkapkan bahwa sudah menjadi tugas jaksa untuk menuntut para terdakwa. Martin juga sepakat dengan pernyataan  Prof. Hibnu Nugroho bahwa Ferdy Sambo harusnya ditutut maksimal. 

Martin melihat bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf merupakan satu firma hukum. Ia juga menduga Ricky Rizal satu tim dengan kubu Sambo karena konsep pembelaannya sama. 

"JPU masih belum bisa menjelaskan mengapa Putri Candrawathi sebagai pemicu hilangnya nyawa Brigadir J sesuai surat tuntutan jaksa, justru tidak mencantumkan peran aktif karena menyampaikan informasi palsu," ujar Martin.

Martin juga kecewa Richard Eliezer dituntut lebih lama dari terdakwa lain. Padahal, Eliezer berperan sebagai justice collaborator yang seharusnya dihukum lebih ringan dari terdakwa lain. 

Di sisi lain, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice kurang tepat. Sebab, para terdakwa melakukan pelanggaran profesi murni dan tidak ada perusakan. 

Menurut Oegroseno, dalam persidangan obstruction of justice belum pernah ditemukan kata-kata atau perintah tertulis untuk menghancurkan CCTV. Para terdakwa obstruction of justice hanya melaksanakan tugas pokok.

"Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini harusnya dibuka secara gamblang, motifnya apa, masing-masing perannya apa sehingga masyarakat jelas," ungkap Oegroseno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)