Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (2/2/2023). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.
Sidang terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa akan digelar secara tatap muka. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran narkoba. Penyidik menyebut Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres bukittinggi untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana terhadap anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Rabu (1/2/2023). Dalam dakwaan jaksa, Doddy disebut menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkoba atas perintah Teddy Minahasa.
Jaksa juga menyebut Teddy memberikan arahan kepada Doddy yang merupakan Mantan Kapolres Bukittinggi untuk mengganti barang bukti sitaan jenis sabu dengan tawas. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.