Jaksa Akui Kondisi Richard Eliezer Menimbulkan Dilema Yuridis
31 January 2023 19:46
SHARE NOW
Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi mengakui situasi yang dihadapi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E menimbulkan dilema yuridis.
Di satu sisi Eliezer masuk ke dalam kategori saksi atau pelaku yang bekerja sama menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun di sisi lain Eliezer dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Brigadir J.
"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Brigadir Yosua dan juga membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, jaksa melihat peran Richard Eliezer korban Yosua yang juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif," kata Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi di sidang replik Richard Eliezer, Senin (30/1/2023).
?Jaksa mengatakan pihaknya telah melihat status Richard Eliezer sebagai justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pertimbangan tuntutannya.
Namun, jaksa penuntut umum mengatakan tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer telah dipertimbangkan sesuai standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran Richard Eliezer.