Terungkap! Alur Peredaran Sabu Jaringan Teddy Minahasa
1 March 2023 12:05
SHARE NOW
Dalam sidang yang digelar 2 Februari 2023, terbongkar fakta-fakta alur perintah Teddy Minahasa dalam jaringan bisnis narkoba yang melibatkan sejumlah personel kepolisian mulai AKBP hingga Aiptu.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memberikan perintah untuk menukar sabu seberat 5 kg kepada mantan anak buahnya Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Sabu tersebut berasal dari narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi yang berjumlah 41,387 kg. Usai mendapat perintah dari Teddy Minahasa, AKBP Doddy memerintah ajudannya Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu tersebut dengan tawas dan kemudian menjual sabu kepada seorang pembeli di Jakarta
Doddy dan Syamsul Ma'arif kemudian melakukan perjalanan dari Padang menuju Jakarta untuk menjual sabu tersebut.
Di Jakarta, ajudan Arif tanpa sepengetahuan Doddy menjual dan mengantar sabu tersebut kepada seorang pembeli bernama Linda Pujiastuti yang merupakan teman dekat Teddy Minahasa.
Oleh Linda, sabu tersebut kemudian diberikan kepada seorang perantara yang merupakan anggota Polri yakni Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto.
Dalam persidangan diketahui, bahwa Linda merupakan seorang informan sehingga memiliki jaringan di kepolisian.
Kompol Kastranto kemudian memberikan sabu dari Linda kepada Anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang untuk dijual kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis dan Muhammad Nassir.
Aiptu Janto merasa aman mengedarkan barang tersebut, karena menjual sabu milik jenderal berdasarkan yang Ia ungkap di pengadilan.