NEWSTICKER

Modus Rafael Alun Sembunyikan Harta Pakai Konsultan Dinilai Sudah Biasa

7 March 2023 23:18

PPATK mensinyalir mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menggunakan konsultan profesional untuk menyembunyikan uang sekaligus melakukan pencucian uang (money laundering). Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai modus tersebut sudah lazim digunakan.

"Enggak aneh sebenarnya kok pakai konsultan, pakai anak, pakai sopir," ujar Saut Situmorang dalam program Primetime News Metro TV, Selasa (7/3/2023). 

Menurut Saut, pelaku pencucian uang biasa menitipkan uang hasil kejahatan ke orang yang dipercaya. Sosok itu bisa merupakan sopir, tetangga hingga anak pelaku. 

"Makanya kita selalu di pasal 69 enggak perlu Predicate Crime-nya, pokoknya kalau kamu punya uang gak jelas pemasukannya dari mana ya PPATK dan perbankan harus melapor suspicious transaction," ujarnya. 

Sebagai informasi, Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 mengatur bahwa Pidana Pencucian Uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (Predicate Crime). 

Diketahui KPK dan PPATK saat ini telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam aliran dana Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya memblokir rekening jumbo dari lebih 40 rekening dengan nilai transaksi Rp500 miliar.

KPK dan PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael. Selain itu, PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang masuk dalam aliran dana Rafael. 

Kini, PPATK mengantongi dua nama mantan pejabat Ditjen Pajak soal rekening konsultan pajak di aliran dana Rafael. Pihaknya juga menemukan fakta, bahwa anak dan istri Rafael memegang sejumlah rekening dengan sumber dana diduga dari Rafael.