4 August 2023 11:01
Kisah pilu harus dialami nenek Asfiyatun. Nenek berusia 60 tahun itu harus menerima divonis 5 tahun penjara akibat paket ganja pesanan anaknya.
Tangisan Asfiyatun pecah di ruang sidang saat hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Asfiyatun. Warga asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, dinilai terbukti melanggar UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa.
Kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Terdakwa disebut hanya mengetahui paket dikirim oleh anaknya bernama Santoso yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang.
Asfiyatun yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling itu ditangkap polisi setelah menerima paket ganja anaknya.
Kasus menjerat Asfiyatun bermula pada Minggu, 18 Januari 2023. Kala itu, rumah Asfiyatun tiba-tiba kedatangan seseorang mengaku sebagai ibu dari Priska.
Seseorang yang masih buron hingga saat ini tersebut mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar kepada putranya, Santoso. Bahkan, mengklaim telah membayar uang senilai Rp32,5 juta pada Santoso.
Gegara ulah putranya, pedagang gorengan di Surabaya itu dibekuk dan diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut. Sementara, putranya telah mendekam di Lapas Kelas I Semarang usai terlibat dalam kasus serupa.