PPATK Mengaku Telah Sampaikan 7.381 LHA & 235 LHP Dugaan TPPU

21 March 2023 18:00

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyampaikan 7.381 laporan hasil analisis (LHA) dan 235 laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada aparat penegak hukum, dan kementerian atau lembaga lain. Laporan-laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal. 

"Tindak Pidana Asal yang dimaksud, yakni 39,7% Tindak Pidana Korupsi, 15,9% Tindak Pidana Penipuan, 11,5% Tindak Pidana bidang Perpajakan, 6% Tindak Pidana Narkotika, dan 26,8% Tindak Pidana Lain," papar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

PPATK juga telah menyampaikan LHA mengenai TPPT sebanyak 452 laporan kepada kepolisian, BIN, Bea Cukai, dan FIU negara lain. 

Ivan menjelaskan LHA dan LHP mengenai tipikor sebesar Rp81,3 triliun. Sementara LHA dan LHP mengenai pidana perjudian sebesar Rp81 triliun. Kemudian, LHA dan LHP mengenai tindak pidana green financial crime senilai Rp4,8 triliun.

"LHA dan LHP terkait narkotika Rp3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana dalam yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," jelas Ivan.

Sebelumnya PPATK mengaku telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 2002-2022. Dari jumlah itu, sebanyak 227,9 juta laporan mengenai transaksi transfer dari dan keluar negeri (LTKL). 

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X