22 December 2022 17:43
Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali mengatakan, meskipun tanpa alat bukti visum, proses hukum kasus kekerasan seksual dapat dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (22/12/2022).
"Kalau visum tidak ada gimana? Visum tidak ada itu terkait dengan tantangan yang lebih berat bagi jaksa untuk membuktikan," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali menegaskan, tidak adanya visum bukan berarti tidak ada kejahatan. "Karena begini Yang Mulia, karena tidak semua korban kekerasan seksual itu berani untuk melapor," imbuhnya.
Ahli Pidana Materil dan Formil, Mahrus Ali, ditunjuk sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut kesempatan itu diberikan oleh majelis hakim.