15 December 2022 15:34
Saksi mahkota Irfan Widyanto dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal proses pergantian DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan berperan mengganti DVR CCTV yang merupakan salah satu barang bukti penting dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irfan menjelaskan, dirinya menghubungi pengusaha CCTV Afung untuk membantu mengganti proses pergantian CCTV tersebut. Setelah mengganti DVR Irfan Membayar Afung tetapi dibayarkan melalui Mobile Banking atas nama Indra.
JPU: Bagaimana komunikasi saudara dengan Indra itu, apakah seteah ditransfer diforward kepada sudara atau Indra transfer dulu baru lapor?
Irfan: Untuk mekanisme pembayaran saya lupa, yang pasti saya hubungi minta tolong teman saya. Kan saya tanya sama Afung, 'berapa semua totalnya' dan dijawab afung 'sekian pak' habis itu saya hubungi teman saya minta tolong untuk bayarkan setelah itu dicek Afung sudah masuk ya sudah.
JPU: Teman apa itu? siapa Itu? saudara yang pesan teman saudara yang bayar?
Irfan mengaku, tidak membawa cash ketika itu dan meminta tolong temannya bernama Indra untuk membayarkan biaya pergantian DVR CCTV. Irfan mengungkapkan bahwa Afung adalah sosok yang biasa dipakai jasanya untuk kepentingan kantor.