Mantan Hakim Agung: Obstruction of Justice adalah Kesengajaan Menghalangi Proses Hukum

Luhur Hertanto • 2 December 2022 13:40

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menjelaskan batasan kongkrit mengenai orang yang melakukan obstruction of justice atau orang yang menghalangi proses penegakan hukum. Pertama, perbuatan secara sengaja untuk mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum. Ini menjadi dasar utama dari batasan kongkrit ini.

Gayus mengatakan jika anggota Polri yang didakwa, tentu akan mengatakan itu sebagai perintah atasan. Semua yang dilakukan secara sengaja atau tidak, langsung atau tidak langsung merupakan perintah.

"Itu merupakan alasan yang umum dilakukan oleh terdakwa kasus obstruction of justice untuk menghindari KUHP Pasal 221, yang ancaman hukumannya tidak berat, kecuali dikaitkan dengan pembunuhannya," ujar Gayus Lumbuun saat diwawancarai oleh Metro TV.

Yang menjadi perhatian mantan hakim agung ini adalah kesaksian yang dilakukan oleh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Jika mereka berkata jujur merintangi, apa tujuan merintangi, atau diperintah untuk merintangi kasus, tentu orang itu akan diketahui sebagai pelaku utama kasus obstruction of justice dan mereka disebut hanya memberi dukungan dan sarana.

Seharusnya tidak ada perintah jabatan yang melanggar norma hukum, norma agama, dan norma susila. Sementara para anggota Polri ini tentu tahu perintah seperti apa yang wajib dilakukan dan yang wajib ditolak, berbeda dengan petugas dan para ahli yang memberikan kesaksiannya. Mereka hanya sebatas melakukan profesinya.

Secara singkat pelaku obstruction of justice hanya dilihat dari satu unsur saja sebenarnya sudah dapat diketahui mana yang dilakukan secara sadar perbuatan tersebut untuk merintangi suatu proses penyidikan. 

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X