18 August 2022 22:16
Terdakwa kasus penganiayaan yakni Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman enam bulan penjara serta dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sepuluh bulan penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di Kafe Code Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2022) lalu. Putra dan Rico melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain dikenakan hukuman enam bulan penjara, keduanya juga dikenakan biaya perkara sebesar sebesar Rp2 ribu.