PK Ditolak, PT Antam Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

20 September 2023 10:23

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk atas gugatan 1,1 ton emas dari pengusaha Surabaya, Budi Said. 

MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said. 

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas dari Antam pada tahun 2018. Di mana Budi telah melakukan 73 kali transfer ke rekening PT Antam senilai total Rp3,9 triliun untuk mendapatkan 7 ton emas. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg emas, sementara sisanya sebanyak 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. 

Budi kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan menempuh jalur perdata. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)