Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutarabat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa, (24/1/2023). Ricky menyesal telah mengikuti perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak berterus terang kepada penyidik sejak awal.
"Saya merasa gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky dalam persidangan, Selasa(24/1/2023).
Ricky mengaku hal tersebut dilakukan lantaran setiap selesai pemeriksaan Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan untuk bertahan pada skenario tembak menembak. Ricky terpaksa menuruti perintah Ferdy Sambo karena masih tinggal di rumahnya.
"Saya masih tinggal di rumah beliau (Ferdy Sambo) dan saya masih sebagai bawahan beliau,yang terpaksa harus menururti perintah beliau," kata Ricky Rizal.
Sebelumnya Jaksa telah menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.