Pakar Prediksi Ferdy Sambo Bakal Terbebas dari Hukuman Mati

16 January 2023 17:24

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Senin (16/1/2023). Adanya tuntutan tersebut, Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho menilai bahwa Ferdy Sambo bisa jadi akan terbebas dari hukuman mati.

"Dimungkinkan Sambo itu tidak pidana mati, tapi adalah seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun," kata Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan kepada Ricky dan Kuat hanya delapan tahun penjara, maka sangat mustahil jika hukuman mati diberikan kepada Sambo. Hibnu Nugroho mengungkapkan, setidaknya hukuman Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan para terdakwa lainnya, yakni bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnya pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terdakwa lainnya antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Atas perbuatannya, lima terdakwa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hajid Arrafi)