Polres Jambi Sita 11 Ton BBM Ilegal
N/A • 24 May 2023 16:14
Satreskrim Polres Kerinci Jambi menyita 11 ton BBM ilegal yang dibawa oleh satu unit mobil bak terbuka di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pondok Tinggi, Sungai Penuh Jambi.
Guna mengelabui petugas, BBM ilegal ini disimpan dalam sebuah tangki besar dan diletakkan di bak truk, lalu ditutup rapat menggunakan terpal.
Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka, sementara kernet truk berstatus sebagai saksi. BBM yang dibawa dengan truk ini berangkat dari Sumatera Selatan menuju Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Tersangka mengaku dirinya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan BBM ilegal ini dengan mendapat upah sebesar Rp3,5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda senilai Rp60 miliar.
(Luthfia Maharani Trianti)