KPK mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjadwalan pemanggilan terhadap pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Keduanya adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK mengimbau keduanya kooperatif dan segera menyerahkan diri.
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.