NEWSTICKER

Pakar Otonomi Daerah: SE Mendagri Bertentangan dengan PP No 49 Tahun 2008

N/A • 21 September 2022 19:29

Komisi II DPR meminta surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi kepegawaian dicabut atau direvisi dengan perubahan. Surat Edaran (SE) itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah jika disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, surat edaran itu sifatnya pemberitahuan bukan perundang-undangan. Seharusnya, Mendagri buat revisi atas PP 9/2008 bukan menerbitkan SE.

Djohermansyah Djohan juga menambahkan, karena surat edaran Mendagri itu bertentangan dengan PP 49/2008, jadi kepala daerah yang sedang menjabat sementara itu harus mengikuti PP 49/2008 dan tidak mengikuti surat edaran Mendagri.

"Harusnya kepala daerah yang sedang menjabat sementara memegang PP 49/2008 jadi jangan memegang SE yang notabene SE itu hanya suatu pemberitahuan dan tidak bersifat pengaturan," jelas Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)