Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Ayah & Ibu Jadi Tersangka
N/A • 23 July 2022 21:41
SHARE NOW
Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang tua sebagai tersangka kasus anak berkebutuhan khusus yang dirantai di Bekasi. Saat ditemukan warga, anak tersebut dalam kondisi terikat rantai dan kekurangan gizi.
Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Pongki Siswanto (40) dan Anggi Rigola (39). Orang tua dari R (15) ditemukan warga dalam kondisi kaki terikat rantai dan dikunci gembok. Orang tua tega melakukan perbuatan ini lantaran malu dengan kondisi anaknya yang mengalami kebutuhan khusus.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan dari hasil visum RSUD Kota Bekasi ditemukan tanda-tanda luka bekas kekerasan di kaki dan pergelangan tangan. Penyidik juga mengamankan barang bukti rantai kunci gembok dan kain yang dipakai untuk mengikat korban. Berdasarkan pengakuan, kedua tersangka merantai korban selama satu minggu. Orang tua tersebut terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.