11 October 2022 20:17
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati jika jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa dengan jelas membuktikan pembunuhan tersebut direncanakan.
"Kalau JPU tidak dengan jelas, tidak dengan lengkap bisa memberikan barang kepada sidang yang menggambarkan bahwa perbuatan yang dikaitkan dengan pasal 340 itu betul-betul direncanakan," kata Gayus.
Gayus menyebut jaksa harus dapat meyakinkan hakim dengan bukti-bukti bahwa pembunuhan memang direncanakan. Menurutnya, jika pembuktian jaksa lemah maka hakim tak akan mengambil risiko dengan menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka.
Ia mengatakan terlepas dari bukti dan saksi yang menjelaskan, hakim juga memiliki logika sendiri yang dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinannya.
Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang, meminta jaksa bekerja optimal dalam tugasnya dan memberikan penasihat hukum serta terdakwa kesempatan melakukan pembelaan yang nantinya dinilai oleh hakim.