20 October 2022 17:42
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi pihak Ferdy Sambo. Jaksa menyebut, dalil eksepsi tersebut merupakan materi pokok perkara, sehingga seharusnya dibuka dalam persidangan pembuktian.
"Setelah penuntut umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Sehingga, penuntut umum tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi, mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata JPU, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak menguraikan latar belakang peristiwa di Magelang dan hanya berdasarkan asumsi satu keterangan saksi.