Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, tupoksi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD akan tumpang tindih dengan lembaga hukum lain. Pembentukan tim tersebut dianggap tidak efektif.
"Menurut saya pembentukan tim reformasi penegakan hukum oleh Menko Polhukam itu kurang diperlukan sebenarnya," kata Trubus.
Trubus menilai, tim itu tidak akan bekerja efektif karena masalah hukum di lapangan menjadi kewenangan masing-masing penegak hukum (APH) sesuai peraturan yang berlaku.
"Tim tersebut tidak akan bekerja efektif karena tentu banyak kesulitan di lapangan sebagaimana diketahui, setiap lembaga penegak hukum punya kewenangan masing-masing sesuai undang-undang yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Pembentukan tim juga tidak efektif karena anggotanya lebih banyak pegawai pemerintahan daripada akademisi. "Anggota tim kebanyakan diisi para birokrat dan sangat sedikit ada akademisi. Kalaupun ada akademisi, hanya ilmu hukum saja," tambahnya.