Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyebut aturan batas usia pejabat publik saat ini menunjukkan kecenderungan makin tua. Karena itu, ia meminta untuk dipikirkan ulang mengenai batas usia tersebut.
"Memang saatnya kita memikirkan ulang, karena kalau kita lihat di begitu banyak aturan soal pencalonan jabatan-jabatan publik itu makin bergerak ke arah menua," kata Zainal.
Ia menyebut bahwa usia pejabat di KPK itu bergeser dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Lalu, di MK bergeser dari 40 tahun, naik menjadi 47 tahun dan terakhir menjadi 55 tahun. Bahkan, di RUU saat ini mau dinaikkan lagi menjadi 60 tahun.
Hal tersebut dianggap berbahaya, karena jika pejabat publik digeser semakin menua maka bisa saja kita terjebak dengan gerontokrasi.
Gerontokrasi adalah negara yang dipimpin atau dikelola oleh kelompok tertentu dengan usia yang sangat tua, dibanding dengan rata-rata penduduk yang ada di suatu daerah.