Kemenkeu Perketat Aturan Restitusi Pajak, Batas Maksimal Jadi Rp1 Miliar

5 May 2026 17:10

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi PPN, dari semula maksimal Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menekan potensi kerugian akibat ketidaktepatan perhitungan pajak pada sektor tertentu. 

Purbaya menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Mei 2026, tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Purbaya mengungkap adanya indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi pada sektor industri batu bara yang membuat negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun. 



"Jadi saya ingin lihat apa sih yang sebenarnya terjadi di restitusi itu. Sementara itu dibatasin seperti supaya enggak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah, siapa yang main kita akan hantam," ucapnya dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 5 Mei 2026. 

Saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP tengah melakukan audit investigasi atas restitusi periode 2016 sampai dengan 2025. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bagi pengusaha kena pajak tertentu dengan batas nilai penyerahan maksimal Rp4,2 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)