5 May 2026 17:10
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi PPN, dari semula maksimal Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menekan potensi kerugian akibat ketidaktepatan perhitungan pajak pada sektor tertentu.
Purbaya menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Mei 2026, tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Purbaya mengungkap adanya indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi pada sektor industri batu bara yang membuat negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun.