3 September 2019 17:54
Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin, Senin (2/9/2019) selama 12 jam, tersangka kasus ujaran kebencian pada mahasiswa Papua di Surabaya, resmi ditahan. Pihak Polda Jawa Timur menahan Tri Susanti dan Syamsul Arifin hingga 20 hari ke depan.