28 June 2019 02:15
Sebelumnya Kemendikbud akan menegur pemerintah daerah bila tidak segera melaksanakan revisi peraturan PPDB tentang sistem zonasi. Berdasarkan peraturan menteri yang baru direvisi tersebut kuota penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi berubah dari 90 persen menjadi 80 persen.