5 November 2026 01:10
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai kesiapan pemerintah daerah (pemda) dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih sangat lemah. Keterbatasan kesiapan tersebut dinilai turut berdampak langsung terhadap terganggunya berbagai sektor pelayanan publik bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil monitoring awal yang dirilis Ombudsman RI, salah satu persoalan mendasar terletak pada minimnya alokasi anggaran penanganan bencana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Isu kebencanaan dinilai belum menjadi skala prioritas oleh sebagian besar pemda.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa sangat sedikit pemerintah daerah yang secara konsisten dan memadai mengalokasikan anggaran khusus mitigasi serta penanganan karhutla sejak awal.
"Seberapa banyak pemda itu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memang mengalokasikan anggaran. Itu sangat terbatas jumlah daerahnya, dan kalaupun dialokasikan itu sangat sedikit, tidak memadai," kata Robert dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 4 November 2026.
Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya respons pemerintah daerah di lapangan. Pemda kerap kali baru melakukan konsolidasi anggaran ketika bencana kebakaran sudah terlanjur meluas. Akibatnya, pada hari-hari pertama kejadian, masyarakat lokal dan relawan justru yang harus berjibaku terlebih dahulu memadamkan api dengan peralatan seadanya, sementara aparat pemda masih disibukkan dengan pembentukan satuan tugas (satgas) dan pencarian sumber dana darurat.