Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut penyidik Bareskrim mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap atau P-21 di Kejagung.
Kejagung menyatakan berkas lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice sudah lengkap. Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.
Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejagung akan dilakukan secepatnya, yaitu pada 3 Oktober 2022. Total sudah 12 perkara yang dinyatakan P-21 kepada pihak JPU.