NEWSTICKER

Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, ICW: Karena Serakah

N/A • 23 September 2022 20:35

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Koordinator Divisi Hukum Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban mengatakan biasanya yang menjadi motif suap-menyuap, atau korupsi adalah keserakahan atas posisi yang dimilikinya sebagai pejabat publik. 

"Ada kecenderungan bahwa suap-menyuap atau korupsi itu dilakukan atas motif greedy. Dia serakah dan ingin meraup sebanyak-banyaknya keuntungan," jelas Lalola.

Di sisi lain, mekanisme pengawasan di Mahkamah Agung perlu diperbaiki. Sempat terkena kasus yang sama, Sudrajad Dimyati tidak juga diadili sampai akhirnya sekarang terjaring kasus yang sama. 

Bobroknya sistem hukum di Indonesia digadang-gadang menjadi salah satu penyebab maraknya kasus suap. Lalola Easter berpendapat ada beberapa hal yang bisa dilakukan MA untuk membuat sistem peradilan di Indonesia menjadi lebih transparan. Salah satunya dengan sidang terbuka seperti yang dilakukan di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Dengan adanya sidang terbuka, diharapkan keputusan dari MA juga bisa dibuat secara terbuka. Sehingga dengan demikian, proses yang terjadi di tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali untuk upaya hukum luar biasa dilakukan secara terbuka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Aditya Putra Pratama)