Pakar Hukum Pidana: Richard Eliezer Tidak Ajukan Eksepsi Karena Efisiensi Waktu

18 October 2022 14:07

Sidang dakwaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu baru saja selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam sidang pihak Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi. Menurut ?Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar Richard Eliezer eksepsi hanya mengkritisi segi formal dari sebuah dakwaan dan ingin mengefisiensi waktu. 

"Karena yang pertama, pasti pertimbangannya adalah lebih pada soal efisiensi waktu, karena eksepsi itu kan hanya mengkritisi segi formal dari sebuah dakwaan. Apakah perbuatan yang didudukkan dalam dakwaan itu beralasan atau tidak, cukup ada latar belakang dan alasannya atau tidak. Bukan soal tepat, kalau tepat nanti dianggap sudah terbukti, padahal belum dibuktikan ini dakwaan," ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar, Selasa (18/10/2022)

Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan mengenai konstruksi peristiwa kejadian kasus kematian Brigadir J, jaksa akan melihat peran-peran dari para pelaku, baik pelaku utama maupun pelaku yang membantu pelaku utama.

"Bagaimana jaksa merekonstruksi peristiwa ini akan terlihat peran-peran dari para pelaku, baik pelaku utama maupun pelaku yang membantu pelaku utama," ujar Abdul Fickar Hajar.

(Dwiki Feriyansyah)


Close Ads X
Close Ads X