Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023. Dalam pembelaannya, Mario mengaku tidak pernah menyukai kekerasan.
"Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi. Seumur hidup sedikitpun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat suatu rencana atau pikiran untuk melukai seseorang," kata Mario Dandy membacakan nota pembelaannya di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023.
Mario Dandy membacakan sendiri nota pembelaannya di awal persidangan. Mario menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan atas kondisi Cristalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukannya. Mario juga mengaku menyesali perbuatannya itu.
Sambil menangis, Mario juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang ikut terdampak akibat kasus penganiayaan yang menyeretnya.
Mario Dandy Satriyo resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain Mario Dandy, Jaksa juga menuntut Shane Lukas serta AG dalam kasus yang sama.
Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.