LPSK Dalami Permohonan Perlindungan Korban 'Staycation Bareng Bos'
N/A • 11 May 2023 08:56
Korban staycation di salah satu perusahaan di Cikarang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tim investigasi LPSK mulai mendami permohonan yang diajukan dan bertemu dengan korban, Kamis (11/5/2023).
LPSK telah membentuk tim investigasi untuk mendalami permohonan perlindungan dari korban staycation. Pihak LPSK akan bertemu korban dan pengacaranya untuk mengumpulkan keterangan lebih lengkap. Setelah itu, LPSK akan menentukan perlindungan bagaimana yang cocok didapat oleh korban.
"Sebelumnya kami menjadwalkan Selasa, tetapi karena ada pemeriksaan di Polres maka kami undur," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat diwawancarai, Rabu (10/5/2023).
Dalam kasus staycation, LPSK meminta korban lainnya mengajukan permohonan. Hal itu bertujuan agar korban merasa lebih aman dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan data UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, baru satu korban staycation yang meminta perlindungan. Pihaknya telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis.
Pihak UPTD PPA mengungkap bahwa korban mengalami trauma akibat ajakan bermalam di hotel tersebut. Sehingga akan diberikan pendampingan lanjutan hingga prikologis korban dinyatakan pulih.
(Heri Dwi Okta R)