2 January 2023 22:14
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan menahan pimpinan Bulog cabang pembantu Kabupaten Pinrang (RWP) dan mantan Kepala Gudang Bulog 2022 (MI) dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras Bulog yang merugikan negara Rp5,5 miliar.
Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk 20 hari kedepan, usai diperiksa selama 7 jam dan dilakukan gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menahan satu rekanan Bulog lainnya, yakni MI dalam kasus yang sama. Mereka bersama-sama menyalurkan beras Bulog sebanyak 500 ton tanpa prosedur semestinya, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp5,5 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.