2 October 2022 23:38
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali menyampaikan perihatin atas tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Sabtu (1/10/2022). Ratusan orang dilaporkan sudah menjadi korban akibat kerusuhan tersebut.
Akmal menilai tragedi Kanjuruhan akan sangat berpengaruh ke olahraga nasional dengan begitu harus melakukan penegakan undang-undang dan perbaikan dalam pengelolaan sepak bola.
"Kasus ini sangat berpengaruh kedalam olahraga nasinal dengan begitu harus melakukanperbaikan banyak hal diantaranya adalah penegakan regulasi serta penegakan regulasi positif,". Urai Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali.
Menurutnya, penting bagi semua pihak harus menjalankan undang-undang terbaru tentang sistem ke olahragaan nasional. Diantaranya Undang-undang (UU) 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal ini merupakan perbaikan dari UU nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolaragaan nasional. Pasal 52 Ayat 4 bahwa penyelenggara pertandingan olahraga harus bertanggung jawab, harus menjamin hak-hak penonton. Pasal 52 Ayat 5 ditegaskan ada tiga hak penonton diantaranya penonton berhak untuk mendukung tim kesayangannya secara suportif, penonton mendpatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli serta poin terakhir penonton berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan.
Serta dalam Pasal 103 disebutkan apabila penyelenggara pertandingan lalai dan abai yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan maka hukumannya adalah dua tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kitab undang-undang hukum pidana pasal 359 menjelaskan, bahwa akibat kelalaian yang memunkinkan jatuhnya korban jiwa atau orang yang meninggal maka pihak yang melakukan kelalaian tersebut dijatuhi hukuman maksimal penjara selama lima tahun.
Para penonton pertandingan wajib menjaga nilai sportivitas dan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan olahraga. Tidak hanya itu, suporter juga wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketertiban dan keamanan.