Butuh 4 Bulan Tangkap Lukas Enembe, Ini Alasan KPK
N/A • 10 January 2023 13:59
SHARE NOW
Setelah empat bulan berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) baru ditangkap KPK. Bukan tanpa alasan KPK menunggu hingga selama itu sebelum akhirnya melaksanakan jemput paksa di Jayapura.
"Kita semua lihat kan kemarin LE keluar rumah untuk meresmikan beberapa kantor Pemprov- Papua? Ini menguatkan kesimpulan kami bahwa kesehatan LE tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum," ujar Jubir KPK, Ali Fikri, dalam Breaking News Metro TV, Selasa (10/1/2023).
Konteks dari pernyataan Ali Fikri adalah alasan kesehatan yang menjadi alasan Lukas Enembe menolak memenuhi dua pemanggilan pemeriksaan KPK di Jakarta. Alasan kesehatan pula yang Lukas Enembe jadikan alasan agar diperbolehkan ke Singapura untuk keperluan berobat.
Setelah pemanggilan ke tiga juga ditolak, KPK bersama tim dokter IDI datang untuk memeriksa langsung kesehatan Lukas Enembe. Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di kediaman Lukas Enembe di Jayapura menyimpulkan bahwa pemeriksaan kesehatan ke luar negeri tidak diperlukan sehingga status cegah tidak perlu dicabut.
"Ketika kami periksa di sana, kami mendapatkan berita acara pemeriksaan dan berkas data serta informasi kesehatam tersangka. Berdasar itulah kami tidak memenuhi permintaan berobat ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri tetap dilakukan," papar Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa penangkapan yang diikuti penahanan terhadap setiap tersangka wajib memenuhi prosedur kelengkapan minimal dua alat bukti. Di dalam pemenuhannya, tim penyidik membutuhkan waktu sehingga proses hukum berjalan cepat dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.
"Kami pastikan sudah ada lebih dari dua alat bukti dalam kasus LE. Ada proses, fase dan strategi dalam pemenuhannya. Ending dari prosesnya ini dapat kami pertanggungjawabkan di hadapan pengadilan," paparnya.
Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan siang di sebuah rumah makan di Kota Raja, Jayapura, sekitar pukul 13.00 WIT, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe yang mengenakan kemeja berwarna merah sempat dibawa ke Mako Brimob Mapolda Papua sembari menunggu jadwal penerbangannya dari Bandara Sentani ke Jakarta dengan transit di Maluku.
Kasus suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Lukas Enembe adalah dalam proyek yang bersumber dana dari APBD Provinsi Papua. Dua di antaranya adalah PON XX Papua dan penunjukan sebuah perusahaan farmasi sebagai pemenang tender sebuah proyek infrastruktur.