Demi eksis di media sosial, dua kelompok remaja melakukan tawuran yang mengakibatkan satu orang korban terluka akibat sabetan senjata tajam. Tiga orang tersangka ditangkap dan satu di antaranya masih di bawah umur.
Polisi menangkap pelaku tawuran yang meresahkan warga di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari video amatir milik sekelompok remaja yang diunggah di media sosial, aksi tawuran remaja ini terjadi di Jalan Raya Caman, Jatibening pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Para pelaku yang masih berusia remaja terlibat saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan melukai salah satu orang. Aksi penyerangan itu dilakukan dengan terlebih dahulu membuat janji di media sosial untuk menentukan lokasi tawuran. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.