Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Telah diputuskan, jumlah hari libur nasional sekaligus cuti bersama pada 2024 sebanyak 27 hari.
Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
Jumlah hari libur pada 2024 nantinya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. "Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy
Namun dari jumlah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan ada tambahan sebanyak dua hari libur, apabila pemilu dilakukan dua putaran. Dengan demikian, jumlah hari libur dapat bertambah menjadi 29 hari.