Partai Garuda dan NasDem Minta Hakim MK Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

16 February 2023 13:02

Partai NasDem dan Partai Garuda meminta hakim MK menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Kedua partai menilai para pemohon yang mengajukan uji materi sistem proporsional terbuka tidak berlandaskan hukum. 

Pernyataan itu disampaikan kedua partai sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/2/2023).

Partai NasDem yang diwakili kuasa hukum menyampaikan sangat mendukung sistem proporsional terbuka. Proporsional terbuka dinilai sebagai salah satu praktek demokrasi yang ideal. Pihaknya menyebut partai tidak boleh mengesampingkan kedaulatan rakyat. 

NasDem menilai sistem proporsional terbuka memudahkan masyarakat mengenal sosok yang akan mengawali suara mereka di parlemen. 

Mengenai sistem proporsional tertutup, NasDem menyebut sebagai kemunduran demokrasi. Sistem proporsional tertutup dinilai memperbesar praktek politik uang. Kelemahan lain sistem pemilu tertutup menurut NasDem adalah rakyat tidak mengenal sosok yang mewakili mereka di parlemen. 

Partai Garuda juga menilai proporsional terbuka sebagai sistem pemilu terbaik. Pasalnya, proporsional terbuka sudah dijalankan tiga kali dalam sistem pemilu Indonesia. Pihaknya melihat proporsional terbuka menciptakan persaingan politik yang sehat.

Perkara sistem pemilu berawal dari enam pemohon yang meminta MK menguji materi Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. Mereka meminta MK menguji beberapa pasal, di antaranya, pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, pasal 353 ayat 1 huruf B, pasal 386 ayat 2 huruf B, pasal 420 huruf C dan huruf D, pasal 422, pasal 424 ayat 2, dan pasal 246 ayat 3.

Keenam pemohon ialah pengurus PDI Perjuangan cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, bacaleg 2024 Fachrul Razi, warga Jagakarsa Ibnu Rahman Jaya, warga Pekalongan Riyanto, dan warga Depok Nono Marijono. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X