Sebanyak lima tergugat class action kasus korban gangguan ginjal akut progresif atipikal, akhirnya megajukan upaya damai. Hal ini menjadi angin segar, karena selama ini sebanyak 11 tergugat tidak menemukan titik tengah pada saat mediasi.
Kuasa hukum dari korban menyebutkan, kelima pihak tersebut yakni PT Universal Pharmaceutical, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Kuasa hukum dari korban menambahkan, beberapa tergugat sudah membicarakan perihal ganti rugi. Namun, saat ini masih dalam tahap mediasi.
Dalam kasus ini, ada tiga kelompok tergugat, yaitu tiga lembaga pemerintah, dua perusahaan farmasi dan enam perusahaan penyalur obat. Tiga lembaga pemerintah itu yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Keuangan.
Sebanyak lima dari 11 pihak dikeluarkan sebagai tergugat karena sudah mencapai kesepakatan damai dengan para korban dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2023. Sementara enam tergugat lainnya memilih melanjutkan perkara.
(M. Khadafi)