Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut ada potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, hal ini disebabkan BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami defisit hingga Rp11 triliun pada 2025.
Untuk 2023, dana jaminan sosial BPJS Kesehatan dalam kondisi aman sampai 2024. Sehingga nominal iuran BPJS Kesehatan masih normal.
Namun Muttaqien menilai, perlu mengantisipasi terjadinya defisit tahun 2025. Adapun defisit kemungkinan terjadi di Agustus-September 2025.
Muttaqien menegaskan tidak ada kenaikan iuran pada 2023 dan 2023. Namun pihak DJSN belum bisa menjelaskan besaran persentase kenaikan iuran karena masih mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah klaim, peningkatan peserta dan jumlah rumah sakit yang akan dikontrak.