Irfan Widyanto Dengarkan Keterangan Saksi Mahkota di Sidang Obstruction of Justice

16 December 2022 09:39

Irfan Widyanto akan mendengarkan keterangan saksi mahkota di sidang lanjutan obstruction of justice, Jumat (16/12/2022). Saksi mahkota yang dihadirkan dalam sidang ini yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. 

Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice. Ia didakwa mengamankan DVR CCTV pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X