15 September 2022 19:50
Tim penasehat hukum mantan Kepala Staf TNI AU (KASAU), Agus Supriatna menegur KPK untuk menghormati prosedur militer pemanggilan kliennya selaku anggota TNI, sebagai saksi dalam kasus korupsi Helikopter AW-101 yang kembali dibuka.
"Supaya memanggilnya melalui atasannya, karena prajurit. Karena waktu kejadian kan statusnya masih aktif dan belum pensiun," ujar Tim penasehat hukum mantan Kepala Staf TNI AU, Teguh Samudera.
Teguh meminta KPK, pemanggilan mantan KSAU harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Hal ini berdasarkan pemanggilan Agus Supriatna sebagai saksi, pada Kamis (15/9/2022) sore. Sementara itu, pada 25 Mei lalu, KPK resmi menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian Helikopter AW-101 pada 2017 lalu.