KPPU Sebut Tidak Ada Pelanggaran dalam Live Shopping

22 September 2023 17:30

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tidak ada pelanggaran dalam berjualan melalui live shopping di media sosial (medsos).  Berjualan melalui live shopping masih dalam koridor yang wajar.

"Tentu tidak (tidak ada pelanggaran)," ujar Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih, Jumat, 22 September 2023.

Pihaknya belum menemukan unsur pelanggaran sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihaknya tidak menemukan upaya predatory pricing

"Terkait predatory pricing, misalnya. Itu punya intensi untuk menjual harga sangat murah. Lalu kita jual rugi dengan intensi untuk mengeluarkan pesaing dari pasar," ujar Guntur.

Menurut Guntur, fenomena social commerce merupakan pengembangan dalam dunia digital. Pengembangan ini yang membuat beberapa platform bisa melakukan jual beli barang. Dalam hal ini, TikTok yang sudah melakukannya.

"Itu tidak serta merta dianggap sebagai pelanggaran," kata Guntur.

Terkait harga barang yang jomplang, Guntur melihat hal itu dipengaruhi oleh banyak aspek. Harus ditelaah lebih lanjut, terutama dari aspek arah bisnisnya.

"Apakah mereka menjual capacity, atau memang ada peluang dijual (lagi) masuk ke pasar. Bisa ke depannya tes pasar gitu," katanya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)