NEWSTICKER

Ibunda Brigadir J Terpukul saat Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

N/A • 18 January 2023 13:00

Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan hukuman tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang dinilai tidak adil. Bahkan, Rosti menangis mendengar tuntutan tersebut, karena tidak sebanding dengan kepergian putranya yang dirampas secara keji. 

"Jujur saja sangat kecewa, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 340 KUHP (diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati)," ujar Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (18/1/2023). 

Selain dibunuh secara berencana, ironisnya kasus Brigadir J menerima pelakuan obstruction of justice, dituduh sebagai pemerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, bahkan dituduh berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo tersebut. 

"Saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah, tapi masyarakat juga marah (mendengar tuntutan hukuman Putri)," tegas Martin Lukas Simanjuntak. 

Martin juga khawatir, jika seorang pembunuh berencana hanya dituntut delapan tahun penjara, maka ke depannya akan ada saja manusia yang tak takut melakukan tindakan serupa. 

"Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana hanya dihargai tuntutan delapan tahun? Nanti besok-besok orang ada yang bunuh orang lain secara berencana. Ada masalah dikit dibunuh. Mau begitu negara kita?" katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)