DPR Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

26 January 2023 13:44

Mahkamah Konsitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023). Komisi II DPR sepakat menginginkan sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka. 

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Pemilu. KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka" kata Anggota Komisi III DPR RI Supriansa. 

Hal itu sesuai dengan pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 dan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang menyatakan Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.

Sebelumnya, gugatan soal wacana sistem pemilu proporsional tertutup diajukan oleh enam orang, yakni dua dari kader Partai Politik (Parpol) dan empat perseorangan. Keenam orang tersebut adalah Pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Namun, usalan tersebut mendapat penolakan dari delapan fraksi dari Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. 8 Fraksi tersebut mendesak agar MK mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.

(Yoga Adhitama)


Close Ads X
Close Ads X