27 January 2023 11:07
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma'ruf. Jaksa menyimpulkan bahwa pleidoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.
"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Jaksa Penuntut Umum, Rudi Irmawan dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).
Jaksa Rudy Irmawan yang membacakan kesimpulan juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," lanjut Jaksa Rudy Irmawan.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf telah menyampaikan pleidoinya pada sidang pembelaan di PN Jaksel, Senin (26/1/2023). Setelah mempelajari isi dan pokok-pokok dari pleidoi Kuat Ma'ruf, jaksa semakin yakin bahwa Kuat masih melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.