Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atas terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (24/1/2023).
Sidang pembacaan nota pembelaan Ferdy Sambo dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang kali ini dibuka untuk umum.
Pekan lalu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.