Status Tersangka Hasya Dicabut, Kasus Dilanjutkan?
N/A • 7 February 2023 19:22
SHARE NOW
Dari hasil eveluasi menunjukkan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Atallah. Termasuk penetapan status tersangka Hasya yang akhirnya dicabut.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan bahwa langkah awal dicabutnya status tersangka Hasya ialah ketika Kapolda Metro Jaya bersama Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, dan sejumlah pakar diundang hadir dalam gelar perkara asistensi kasus ini.
"Di situlah terjadi diskusi, banyak masukan yang diberikan. Kemudian, ada rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan itu, di antaranya adalah rekonstruksi ulang dengan melibatkan beberapa pakar," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa (7/2/2023).
Dari pertemuan tersebut, dilanjutkan rekonstruksi dan ditemukan beberapa temuan baru. Setelah dievaluasi, maka diputuskan bahwa status tersangka pada korban dicabut.
Status tersangka Hasya dicabut karena Hasya belum pernah diperiksa atau menyampaikan bukti dan argumentasi. Hal itulah yang membuat status tersangkanya dicabut, serta pemulihan nama baik Hasya.
Sementara, pihak keluarga Hasya mempertanyakan ketika pengendara pajero yang membiarkan korban selama 30-40 menit di TKP. Padahal, ada pasal pidana yang mengatur hal tersebut, yakni membiarkan orang dalam keadaan kritis hingga meninggal dunia.