28 January 2023 12:15
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, pleidoi Ferdy Sambo ditolak karena isinya berkelit. Ia menyebut, seharusnya Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana mengakui perbuatannya dan meminta maaf bukan menuduh jaksa manipulatif.
Diketahui, beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak Pleidoi Ferdy Sambo, antara lain kuasa hukum Ferdy Sambo dianggap tidak profesional karena tidak mengikuti persidangan dengan baik. Poin lainnya, antara lain Ferdy Sambo terbukti sebagai aktor utama yang berperan sangat besar dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan ditolaknya pleidoi tersebut, rencananya sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada 31 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan duplik yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, pekan lalu jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. Menjawab tuntutan jaksa, pada sidang pembelaan giliran Ferdy Sambo membacakan pledoi yang diberi judul 'Pembelaan Sia-Sia'. Dalam pledoinya, terdakwa Ferdy Sambo kembali membantah adanya perencanaan pembunuhan di lantai tiga rumah Saguling.