Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut hakim perkara pembunuhan Brigadir J sudah punya sikap. Sikap hakim tidak bisa diganggu gugat, setelah memerintahkan Jaksa untuk menuntut para terdakwa.
"Sebenarnya hakim sudah mempunyai pendapat, tidak bisa diganggu gugat, hakim sudah punya sikap, cuma hakim akan mendengar lebih lanjut pendapat, dalil dari mereka (jaksa dan kuasa hukum)," ujar Asep Iwan Iriawan
Menurut Asep, hakim akan mempertimbangkan dan mengubah pendapat, jika tuntutan jaksa kepada terdakwa terdapat kejanggalan.
Dalam perkara ini, Jaksa menuntut Ricky Rizal dihukum selama delapan tahun penjara sama dengan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sambo dan Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara pembunuhan Brigadir J.