NEWSTICKER

Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengirim Pekerja Migran Ilegal di Batam

N/A • 19 August 2022 02:15

Polsek kawasan Pelabuhan Batam menangkap enam orang tersangka yang diduga anggota sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia. Polisi juga mengamankan sejumlah paspor, handphone, dokumen, tiket, dan atm serta buku tabungan sebagai barang bukti.

Keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing mulai dari mencari korban dari berbagai daerah, mengurus dokumen, menjemput di bandara dan menyiapkan penampungan serta memberangkatkan ke Malaysia. Sindikat ini sudah lama menjalankan aksinya, dalam sehari rata-rata bisa mengirimkan 20 orang hingga 50 orang yang kebanyakan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Menurut Kapolsek kawasan Pelabuhan Batam, AKP Yusuf korban kebanyakan berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Korban dikenakan biaya Rp15 juta perorang untuk biaya tranportasi dari daerah asal, paspor, penginapan, dan pemberangkatan ke Malaysia. Para tersangka di jerat dengan pasal 81 undang-undang no.18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Muhammad Ali Afif)